Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Classic Header

{fbt_classic_header}

Top Ad

//

Berita:

latest

Ikrar Wakaf Tanah

Legalitas sebuah tanah wakaf harus didahului dengan melengkapi berbagai persyaratan, di antaranya ada Surat Pernyataan Wakaf dan Ikrar ...



Legalitas sebuah tanah wakaf harus didahului dengan melengkapi berbagai persyaratan, di antaranya ada Surat Pernyataan Wakaf dan Ikrar Wakaf. Bila Ikrar Wakaf telah dilakukan disertai penandatangan Surat Wakaf oleh Waqif (orang yang berwakaf), Mauquf ‘Alaih (orang yang menerima wakaf) dan ditandatangani oleh dua orang saksi, maka legalitas sudah dinyatakan sah secara hukum.

Dalam konteks ini, alhamdulillah prosesi wakaf tanah dari Pak Ediyan untuk lokasi pembangunan Pondok Pesantren Dar Azd-Dzakirin Tekarang telah selesai dan bisa dinyatakan sah secara hukum. Adapun luas tanah yang diwakafkan berjumlah 11.287,75 m2 yang beralamat di Dusun Sumber Rezeki, RT 007 RW 003 Desa Tekarang Kecamatan Tekarang Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat.

Prosesi Ikrar Wakaf dilaksanakan di hadapan Kepala KUA Kecamatan Tekarang sekaligus selaku Pembuat Akta Ikrar Wakaf, Bapak Zulkifli, S.HI pada hari Jum’at, 24 Januari 2020 pukul 09.30 sampai selesai di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tekarang. Dalam acara Ikrar Wakaf ini, hadir Bapak Ediyan, SE, MP (Waqif), Bapak Drs. Hakimin (Mauquf ‘Alaih / Nazir Organisasi Yayasan TQN Khathibiyah Sambas), Bapak H. Dedi Damhudi, M.Kep.SP.KMB (Saksi 1), Ibu Halida, S.Hut. (Saksi 2). Turut hadir pula Dr. Adnan Mahdi, S.Ag., M.S.I. (Sekretaris Umum Yayasan TQN Khathibiyah Sambas), H. Sahril (Labai Desa Tekarang) serta beberapa jamaah TQN lainnya.


Bahkan peserta wakaf berkesempatan untuk berfoto bersama Bupati Sambas, H. Atbah Romin Suhaili, Lc., MH yang secara kebetulan menghadiri acara penyerahan Zakat kepada warga Tekarang di tempat yang sama. Bupati Sambas sangat mendukung untuk pembangunan Pondok Pesantren Dar Azd-Dzakirin di Desa Tekarang.

Setelah Ikrar Wakaf, maka Panitia akan melanjutkan proses pengurusan Tanah Wakaf tersebut menjadi SHM Yayasan TQN Khathibiyah Sambas. Semoga ikhtiar ini dirahmati dan diridhai Allah SWT, âmîn.

-------------------------------

Ayo dukung pembangunan Pondok Pesantren Dâr Adz-Dzâkirîn Tekarang dengan menyumbangkan sebagian rezeki melalui Rekening BRI a/n Dedi Damhudi: 0089-0101-3510-537. Semoga harta yang disumbangkan menjadi amal jariyah dan menjadi sebab melimpahnya rahmat dan keberkahan Allah SWT kepada para Donatur sekeluarga, âmîn.




{full_page}

Tidak ada komentar