Legalitas sebuah tanah wakaf harus didahului dengan melengkapi berbagai persyaratan, di antaranya ada Surat Pernyataan Wakaf dan Ikrar ...
Legalitas sebuah tanah wakaf harus
didahului dengan melengkapi berbagai persyaratan, di antaranya ada Surat Pernyataan
Wakaf dan Ikrar Wakaf. Bila Ikrar Wakaf telah dilakukan disertai penandatangan
Surat Wakaf oleh Waqif (orang yang berwakaf), Mauquf ‘Alaih (orang
yang menerima wakaf) dan ditandatangani oleh dua orang saksi, maka legalitas
sudah dinyatakan sah secara hukum.
Dalam konteks ini, alhamdulillah
prosesi wakaf tanah dari Pak Ediyan untuk lokasi pembangunan Pondok Pesantren
Dar Azd-Dzakirin Tekarang telah selesai dan bisa dinyatakan sah secara hukum. Adapun
luas tanah yang diwakafkan berjumlah 11.287,75 m2 yang
beralamat di Dusun Sumber Rezeki, RT 007 RW 003 Desa Tekarang Kecamatan
Tekarang Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat.
Prosesi Ikrar Wakaf dilaksanakan di hadapan
Kepala KUA Kecamatan Tekarang sekaligus selaku Pembuat Akta Ikrar Wakaf, Bapak Zulkifli,
S.HI pada hari Jum’at, 24 Januari 2020 pukul 09.30 sampai selesai di Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tekarang. Dalam acara Ikrar Wakaf ini, hadir Bapak
Ediyan, SE, MP (Waqif), Bapak Drs. Hakimin (Mauquf ‘Alaih / Nazir
Organisasi Yayasan TQN Khathibiyah Sambas), Bapak H. Dedi Damhudi, M.Kep.SP.KMB
(Saksi 1), Ibu Halida, S.Hut. (Saksi 2). Turut hadir pula Dr. Adnan Mahdi,
S.Ag., M.S.I. (Sekretaris Umum Yayasan TQN Khathibiyah Sambas), H. Sahril
(Labai Desa Tekarang) serta beberapa jamaah TQN lainnya.
Bahkan peserta wakaf berkesempatan untuk
berfoto bersama Bupati Sambas, H. Atbah Romin Suhaili, Lc., MH yang secara
kebetulan menghadiri acara penyerahan Zakat kepada warga Tekarang di tempat
yang sama. Bupati Sambas sangat mendukung untuk pembangunan Pondok Pesantren
Dar Azd-Dzakirin di Desa Tekarang.
Setelah Ikrar Wakaf, maka Panitia akan
melanjutkan proses pengurusan Tanah Wakaf tersebut menjadi SHM Yayasan TQN
Khathibiyah Sambas. Semoga ikhtiar ini dirahmati dan diridhai Allah SWT, âmîn.
-------------------------------
Ayo dukung pembangunan Pondok Pesantren Dâr
Adz-Dzâkirîn Tekarang dengan menyumbangkan sebagian rezeki melalui Rekening BRI a/n Dedi Damhudi: 0089-0101-3510-537. Semoga
harta yang disumbangkan menjadi amal jariyah dan menjadi sebab melimpahnya
rahmat dan keberkahan Allah SWT kepada para Donatur sekeluarga, âmîn.
{full_page}
Tidak ada komentar